Meski sudah cukup lama hadir di tengah masyarakat, namun masih banyak orang yang hingga saat ini belum memahami perbedaan fintech peer to peer lending syariah dengan konvensional. Hal ini memang bukanlah sesuatu yang mengherankan mengingat banyak orang yang masih belum mengerti prinsip – prinsip yang digunakan di dalam fintech peer to peer lending syariah dibandingkan dengan apa yang digunakan oleh fintech peer to peer lending konvensional.
Secara umum, perbedaan fintech peer to peer lending syariah dengan konvensional paling mendasar adalah bunga. Saat mengajukan pinjaman di fintech peer to peer lending konvensional, pastinya calon peminjam akan dibebankan dengan biaya bunga sebagai sebagai bentuk imbalan setelah meminjamkan dana dengan jumlah yang telah disepakati.
Sementara itu, fintech peer to peer lending syariah Indonesia sebaliknya, tidak mengenal istilah bunga, namun disebut sebagai bagi hasil karena dibuat dengan bentuk kemitraan atau kerjasama antara pendana dengan calon peminjam. Selain itu, ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui, antara lain.
Suku Bunga
Perbedaan fintech p2p lending investasi syariah dengan konvensional yang pertama sudah disebutkan diatas adalah tingkat suku bunga. Dalam pembiayaan konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen dibuat sebagai akad pinjaman sehingga peminjam nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunga yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman tergantung besarnya pinjaman yang diambil. Hal ini yang akan sedikit berbeda pada pembiayaan keuangan syari’ah yang mana bunga merupakan hal yang tidak diperbolehkan karena dalam bunga terdapat unsur riba.
Ketika nasabah mengajukan pinjaman secara konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko ketika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilannya. Hal ini berbeda dengan sistem pembiayaan dengan akad syari’ah yang mana kedua belah pihak baik perusahaan ataupun peminjam akan menanggung resiko tersebut.
Ketersediaan Pinjaman
Bila dilihat dari aspek dokumen yang dibutuhkan, baik sistem konvensional ataupun syari’ah cukup mirip yang mana keduanya membutuhkan dokumen seperti fotokopi KTP dan bukti penghasilan. Besar dana pinjaman yang tersedia keduanya pun bervariasi tergantung limit pinjaman dari masing masing perusahaan peer to peer lending Indonesia terbaik.
Namun, ada sedikit perbedaan, pada fintech peer to peer lending syari’ah menggunakan penawaran produk untuk keperluan tertentu yang mana hal ini tidak ada dalam pembiayaan keuangan konvensional seperti untuk pendidikan, haji dan umroh, ataupun lainnya.
Meskipun tata cara pembiayaan konvensional dan syari’ah secara matematis mungkin terlihat mirip, namun secara prinsipil keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Dengan mengetahui beberapa perbandingan antara dana pinjaman dari sistem konvensional dan syari’ah, Anda pastinya akan lebih leluasa untuk menentukan pilihan yang seperti apa yang membuat Anda bisa merasa lebih aman dan nyaman.
Leave a Reply